Langkah
pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mempublikasikan data honorer
tertinggal kategori satu (K1) hasil verifikasi dan validasi, cukup
membuat efek jera. Apalagi ada sanksi tegas bagi pejabat daerah yang
terbukti melakukan manipulasi data honorer.
"Mulai ada ketakutan daerah untuk memanipulasi data honorer tertinggal dari kategori dua (K1). Mungkin mulai sadar kalau sanksi tegas sebagaimana yang disebutkan dalam SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, bukan sekadar gertak sambal saja," ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Jumat (11/5).